Tuesday, October 18, 2011

Kasus Wahidin Halim

KASUS WAHIDIN HALIM

KPK Didesak Tangkap Wahidin Halim

Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan Walikota Tangerang Wahidin Halim. Bahkan, rencananya Senin (19/9) mereka akan kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tujuannya, untuk menagih janji penanganan kasus tersebut oleh KPK. Ancaman itu dikemukan Ketua Forum Aspirasi Warga Tangerang (FAWT) H Sarmili, kemarin. Sarmili mengatakan, dia dan sejumlah warga sekitar Bandara berencana mendatangi KPK untuk menanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi yang terindikasi telah merugikan negara Rp2,537 Miliar.
“Kita akan mempertanyakan kasus tersebut. Kalau perlu, kita akan desak agar KPK menangkap Wahidin. Apalagi sebelumnya, seorang pejabat di KPK mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Nah, Senin (19/9) besok kita akan menagih janji. KPK harus bertindak, soalnya kasus ini terindikasi merugikan negara Rp2,573 Miliar. Itu kan uang rakyat,” kata H Sarmili, kemarin seraya mengatakan dirinya, siap mengawal kasus dugaan korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta itu sampai tuntas.
Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta yang cuma menyentuh pejabat tingkat bawah, membuat kesal sejumlah kalangan. Itu juga yang dirasakan sejumlah warga yang tergabung dalam FAWT dan LSM Gerakan Masyarakat Bela Tangerang (Gerbang). Jumat (19/8) lalu, sekitar 20 anggota FAWT menggelar demo di kantor KPK dan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor aduan 2011-08-00032019.
Aksi yang dipimpin Sarmili yang juga tokoh masyarakat Neglasari, Kota Tangerang dan Ketua LSM Gerbang Niwan Rosidin ini diterima salah seorang perwakilan KPK. Mereka mendesak agar KPK turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Walikota Wahidin halim. Menurut Sarmili, pengungkapan perkara selama ini sebatas menjerat sejumlah pejabat di tingkat bawah atau pelaksana lapangan, bukan substansi pejabat yang tersangkut perkara.
Ditambahkan Niwan, Kejari Tangerang maupun Kejati Banten harus sesegera mungkin mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung, Mensesneg dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Kejari Tangerang diizinkan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat bersangkutan. Niwan berharap, pengembangan kasus tersebut pihak Kejari tidak pilih kasih dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka lainnya. Baik pejabat aktif maupun tidak aktif. Mereka semua akan dipanggil.
Kasus ini, seperti dikutip pemberitaan beberapa media cetak sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sedang membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,537 miliar. Dalam kasus tersebut, sebelumnya, Jaksa penuntut umum Riyadi SH menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa. Mereka antara lain, Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai Dinas Pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah Benda), Rusmino dan Aryo Mulyanto (keduanya pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (Camat Neglasari), serta Ahmad Syafei (Lurah Selapajang). Jaksa Riyadi menyatakan para terdakwa diduga telah mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang,red) menjadi tanah darat, yang harganya lebih tinggi. Kasus ini mengemuka pada pertengahan 2006 dan ditangani Polda Metro Jaya. (ahm)
Sebelumnya juga, dugaan Korupsi Wahidin Halim juga pernah dilaporkan oleh LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa), Jumat, (30/4) lalu, yang secara resmi melaporkan Walikota Tangerang, Wahidin Halim (WH), ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait indikasi penyimpangan dan korupsi terhadap aset daerah atau fasilitas sosial/ umum, senilai Rp74. 3 Miliar. Sebundel data dan laporan bernomor 27/LSM/LBH/IV/2O10, diterima langsung pejabat KPK dibagian verifikasi dan Analisa Data, dengan tanda terima surat/ dokumen bernomor 5120/56/04/2010. Langkah tersebut diambil para penggiat LSM ini, menyusul tak digubrisnya somasi yang telah dilayangkan mereka pada 1 April lalu.
Salah seorang warga sekitar Bandara Niman berharap kasus ini segera dituntaskan KPK secepatnya. oleh kerena itu, pemanggilan kepada Walikota Wahidin halim harus secepatnya dilakukan. Jangan, sampai timbul kesan di masyarakat, KPK tebang pilih dalam penanganan berbagai kasus. ”kalau WH (Wahidin Halim,red) dipanggil tidak datang, ya jemput paksa atau ditangkap kek. Biar seluruh masyarakat tahu bahwa, KPK tidak pandang bulu menangani kasus tersebut,” kata Niman.
sementara Ketua Lembaga Independen Pemantau Korupsi (LIPIKOR) Heriyanto berharap agar KPK mendengarkan aspirasi warga yang menjadi korban permainan mafia Tangerang. Sebab, mereka-mereka adalah warga yang menjadi korban pembebasan lahan tersebut. ”Ini kasus yang sangat berbeda dengan desakan menangani dugaan kasus pembagian dana hibah. Kalau kasus dana hibah, sangat jelas mereka adalah massa bayaran. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi lahan Bandara ini, adalah mereka yang benar-benar menjadi korban,” pungkas Heriyanto. (kp)

sumber : okezone

No comments:

Post a Comment